• https://dlh.mojokertokota.go.id/storage/files/squarespace/
  • https://sintarama.dpupr.grobogan.go.id/js/ais/
  • https://dppkbpmd.belitung.go.id/wp-content/themes/squarespace/
  • https://terassda.tangerangselatankota.go.id/cdn/upload/file/
  • https://kelpondokbetung.tangerangselatankota.go.id/public/storage/template/
  • https://snst.unwahas.ac.id/wp-content/uploads/squarespace/
  • https://terassda.tangerangselatankota.go.id/cdn/images/
  • https://bkpsdm.tangerangselatankota.go.id/assets/demo/ais/
  • Surat Edaran Bupati Pangandaran Tentang Pemberlakuan PSBB dalam Penanggulangan Covid-19 untuk Para Pelaku Usaha Toko Swalayan di Kabupaten Pangandaran | Kabupaten Pangandaran

    Pengumuman

    Surat Edaran Bupati Pangandaran Tentang Pemberlakuan PSBB dalam Penanggulangan Covid-19 untuk Para Pelaku Usaha Toko Swalayan di Kabupaten Pangandaran

    Berdasarkan Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Pencegahan dan Penanganan Wabah Covid-19 di Kabupaten Pangandaran, maka setiap toko swalayan berbentuk minimarket menerapkan hal-hal sebagai berikut :

    1. Setiap harinya, operasional/buka toko swalayan mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB;
    2. Menyediakan akses dan sarana mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun/hand sanitizer bagi pengunjung toko;
    3. Mengingatkan pengunjung toko agar senantiasa menggunakan masker

    Peraturan waktu operasional/buka toko swalayan tersebut berlaku mulai pukul 00.00 WIB Hari Rabu tanggal 6 Mei 2020 sampai dengan batas waktu yang selanjutnya akan diinformasikan kemudian.

    Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

    Unduh File