Surat Edaran Bupati Pangandaran Tentang Pemberlakuan PSBB dalam Penanggulangan Covid-19 untuk Para Pelaku Usaha Toko Swalayan di Kabupaten Pangandaran
Berdasarkan Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Pencegahan dan Penanganan Wabah Covid-19 di Kabupaten Pangandaran, maka setiap toko swalayan berbentuk minimarket menerapkan hal-hal sebagai berikut :
- Setiap harinya, operasional/buka toko swalayan mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB;
- Menyediakan akses dan sarana mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun/hand sanitizer bagi pengunjung toko;
- Mengingatkan pengunjung toko agar senantiasa menggunakan masker
Peraturan waktu operasional/buka toko swalayan tersebut berlaku mulai pukul 00.00 WIB Hari Rabu tanggal 6 Mei 2020 sampai dengan batas waktu yang selanjutnya akan diinformasikan kemudian.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.