Pengumuman

Keputusan Bupati Tentang Pemberlakuan PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Pangandaran

  1. Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Pangandaran terhitung mulai tanggal 6 Mei 2020 sampai dengan tanggal 19 Mei 2020.
  2. Masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau  melakukan aktivitas di Wilayah Kabupaten Pangandaran wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
  3. Pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dapat diperpanjang apabila masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.
Unduh File