Kabupaten Pangandaran tidak melakukan perubahan pada APBD 2024. Keputusan ini karena Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Pangandaran belum terbentuk hingga batas akhir penetapan APBD Perubahan pada 30 September 2024. Oleh karena itu, Kabupaten Pangandaran tetap mengandalkan APBD murni yang telah ditetapkan sebelumnya.
