Berita OPD

Terkait Pembelajaran Pada Masa Covid-19, Pemkab Pangandaran Gelar Pembelajaran Jarak Jauh

Terkait Pembelajaran Pada Masa Covid-19, Pemkab Pangandaran Gelar Pembelajaran Jarak Jauh

Meningkatnya kasus positif covid-19 di Kabupaten Pangandaran pada mulai pertengahan desember 2020 sampai januari 2021 ini, mendapat perhatian yang semakin serius dari Pemerintah Kabupaten Pangandaran.


Demikian pula dalam dunia pendidikan, jika sebelumnya Pemerintah kabupaten Pangandaran melaksankan pembelajaran tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan, kini Pemerintah Kabupaten pangandaran membuat peraturan baru. 
“Ada peningkatan penyebaran cukup tajam di bulan desember dan januari dan kemarinya trennya naik terus, oleh karena itu perlu penanganan yang sangat serius”, ujar Bupati Pangandaran.


Hal ini disampaikan Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata saat melakukan sosialisasi Instruksi Bupati Pangandaran nomor 1 tahun 2021 tentang pelaksanaan pengetatan wilayah, Sabtu, 16/1/2021, di Aula Setda Pangandaran.


Dimasa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini Pemerintah Kabupaten Pangandaran menerapkan pembelajaran dengan cara Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). 
“Pembelajaran jarak Jauh ini sampai tanggal 25 Januari 2021 atau sangat situsional, yang kemarin pembelajaran secara tatap muka, ternyata kemarin ketika diambil sampel ada yang positif. oleh karena itu kita putuskan memberikan pembelajaran jarak jauh”, ujar Bupati.


Lanjutnya dalam melaksanakan PJJ ini perlu pengawasan dari semua pihak.
“Ini tentu perlu pengawasan kita semua, tentu jam-jam sekolah dari jam 07.00 WIB s.d 14.00 WIB mereka harus dirumah mengerjakan modul yang dikirimkan oleh sekolah“, tambahnya.


Dalam Instruksi Bupati Pangandaran nomor 1 tahun 2021 disebutkan sebagai berikut :
Kegiatan pembelajaran di Satuan Pendidikan dilaksanakan melalui cara Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) ;
a. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dimulai pukul 07.00 s.d 14.00 WIB dengan pengawasan dari Orang Tua/Wali Siswa, masyarakat sekitar, Koordinator Wilayah Pendidikan masing-masing, Satpol-PP dan Stakeholder lainnya;
b. Pengawasan dimaksud adalah mengingatkan, mencatat dan melaporkan kepada Koordinator Wilayah Pendidikan setempat apabila melihat siswa berada di luar rumah pada jam tersebut.

 

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran