Berita OPD

Tarif Baru Tiket Masuk Objek Wisata di Kabupaten Pangandaran

Tarif Baru Tiket Masuk Objek Wisata di Kabupaten Pangandaran

PROKOPIM - Pemerintah Kabupaten Pangandaran mulai tanggal 1 Mei 2022 telah menyampaikan harga tiket baru untuk masuk ke beberapa objek wisata yang ada di Kabupaten Pangandaran. Objek wisata tersebut adalah Pantai Pangandaran, Pantai Karapyak, Pantai Batu Hiu, Pantai Batukaras dan Green Canyon.

 

Menurut Bupati Pangandaran hal ini merupakan hasil koordinasi dengan semua pihak dan harga tiket yang berlaku sebelumnya adalah harga tiket yang diputuskan 6 tahun yang lalu.
"Saya berkoordinasi dengan Pak Sekda, staf dan jajaran wisata disamping bagaimana membicarakan pengamanan lebaran, bagaimana peduli lindungi itu dilakukan, kita juga mengevaluasi bahwa ternyata memang tarif kita ini, itu tarif 6 tahun yang lalu dan tarif itu tarif yang paling murah di wilayah priangan tentang masuk wisata," Ujarnya.

 

Menurut Bupati hal ini telah disesuaikan dengan ketentuan Perda dan Undang-undang perpajakan yang berlaku.
" Maka sejak tanggal 1 Mei 2022 ditetapkan sesuai dengan ketentuan Perda dan Undang-Undang Perpajakan dan sebagainya, maka tanggal 1 Mei 2022 itu akan dinaikan," ucapnya.


Lanjutnya, masuk wisata pangandaran murah hanya Rp. 6.000 sedangkan wisata di berbagai daerah sudah naik.
" Kita ini paling murah, mereka sudah diatas sudah Rp.10 ribuan, kan kita hanya Rp. 6 ribu dan didalam Perda kita ini diwajibkan selama 3 bulan paling lambat untuk mengevaluasi, hampir 6 tahun itu tidak divaluasi," ucapnya. 


Ia pun menyampaikan kenaikan tersebut bukan tanpa alasan. 
" 6 tahun yang lalu hanya Rp. 6 ribu, angka nilai itu kan sudah sangat berbeda, kalau inflasi 2 persen pertahun saja ini sudah 12 persen kan, selain itu dulu belum ditata sekarang kan sudah ditata, ini paling murah sehingga kita menyesuaikan dengan kondisi yang ada dan tentu nanti kita berharap pelayanan lebih baik," Ucapnya.


Berikut harga tiket masuk objek wisata di Kabupaten Pangandaran :

1). Green Canyon 
Orang (Belum Termasuk Tarif Sewa Perahu) = Rp. 10.000 

2). Pantai Pangandaran, Pantai Karapyak, Pantai Batukaras 
Orang = Rp. 10.000
Sepeda Motor = Rp. 20.000
Jeep/Sedan dan sejenisnya = Rp. 60.000
Minibus Kecil dan sejenisnya = Rp. 95.000
Minibus Besar dan sejenisnya = Rp. 135.000
Bus Kecil dan sejenisnya = Rp. 205.000
Bus Sedang dan sejenisnya = Rp. 295.000
Bus Besar dan sejenisnya = Rp. 515.000

3). Pantai Batu Hiu 
Orang = Rp. 9.000
Sepeda Motor = Rp. 15.000
Jeep/sedan dan sejenisnya = Rp. 50.000
Mini Bus Kecil dan sejenisnya = Rp. 75.000
Mini Bus Besar dan sejenisnya = Rp. 110.000
Bus Kecil dan sejenisnya = Rp. 170.000
Bus Sedang dan sejenisnya = Rp. 245.000
Bus Besar dan sejenisnya = Rp. 420.000

Berikut dasar hukum terkait kenaikan harga tiket :
1). Peraturan Daerah Kab. Pangandaran No 32 Tahun 2016;

2). Peraturan Daerah Kab. Pangandaran No 36 Tahun 2016;

3). Peraturan Bupati Kab.Pangandaran No 38 Tahun 2022;
4). Keputusan Bupati Pangandaran No:900/Kpts.132-Huk/2022, 
5). Adendum Kedua Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kab. Pangandaran dengan PT. Sarana Lindung Upaya Tentang Jaminan Asuransi Kecelakaan Diri Bagi Pengunjung Objek Wisata Tahun 2017-2022 No:130/2206/PEM/2020 dan No:29/SLU-DIR/PKS/1X/2020.

 

 

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran