SOSIALISASI PERATURAN BUPATI PANGANDARAN NOMOR 64 TAHUN 2024 DAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PESANTREN

Pemerintah Kabupaten Pangandaran menggelar acara Sosialisasi Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 64 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 12 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sekaligus Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pesantren. Rabu, 23 Juli 2025 Acara ini diselenggarakan di Ballroom Hotel Laut Biru, Pangandaran.
Dalam sambutannya, Bupati Pangandaran Hj. Citra Pitriyami menyampaikan bahwa pesantren memiliki kontribusi penting dalam proses mencerdaskan kehidupan bangsa. "Pesantren telah menjadi lembaga pendidikan yang tak hanya mencetak cendekiawan agama, tetapi juga pemimpin, pemikir, dan pejuang kemerdekaan," ujarnya.
Bupati menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten Pangandaran telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 12 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren serta diatur dalam Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 64 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut. "Hal ini dimaksudkan khususnya terkait rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pondok pesantren semakin jelas menjadi pedoman dalam pengelolaan pondok pesantren di Kabupaten Pangandaran," tambah Bupati.
Selain itu, Bupati juga berharap bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, paradigma atau pandangan dari berbagai pihak khususnya pesantren dapat berubah dalam memanfaatkan bantuan dari pemerintah. "Bantuan tidak hanya untuk pembangunan fisik saja tetapi dapat difokuskan pada hal-hal yang telah diatur dalam Perbup tersebut, contohnya adalah untuk pemberdayaan masyarakat," ujar Bupati.
Lanjut Bupati adapun jenis pemberdayaan yang dapat dilakukan diantaranya pada bidang wirausaha, pertanian, peternakan, perikanan atau jasa lainnya sesuai dengan potensi keunikan dan kekhasan dari pesantren masing-masing.
Di kabupaten pangandaran juga telah terbentuk 10 BLK yang tersebar di 8 pesantren dan 2 yayasan. hal ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi lulusan pesantren di kabupaten pangandaran. sehingga ke depan lulusan pesantren dapat bersaing di dunia kerja dengan lulusan lembaga pendidikan lainnya.
Acara ini juga diisi dengan sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pesantren yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
berharap bahwa dengan adanya sosialisasi ini, pesantren dapat memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di lingkungan pesantren. "BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun," jelas Bupati.
Dengan adanya acara ini, diharapkan pesantren di Kabupaten Pangandaran dapat memahami dan memanfaatkan peraturan dan program yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan pesantren.
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran