Berita OPD

SIARAN PERS TENTANG PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DI KABUPATEN PANGANDARAN - (SENIN, 16 MARET 2020)

SIARAN PERS TENTANG PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DI KABUPATEN PANGANDARAN - (SENIN, 16 MARET 2020)

Covid-19 adalah virus jenis baru yang belum pernah di identifikasi sebelumnya pada manusia, manifestasi klinis biasanya muncul dalam 2 hari hingga 14 hari setelah terpapar.


Tanda dan gejala umum infeksi corona virus antara lain gejala gangguan pernafasan akut seperti demam, batuk serta sesak nafas. pada kasus yang berat dapat menyebabkan pneumonia, sindrom pernafasan akut bahkan kematian. 


Di Kabupaten Pangandaran sampai saat ini 4 orang dalam pemantauan (1 orang karyawan kapal pesiar luar negeri dan 3 orang tenaga kerja indonesia), dari 4 orang tersebut 2 orang dinyatakan sehat dan 2 orang masih dalam pemantauan sampai dengan tanggal 23 maret 2020. 


Untuk melaksanakan penanganan kasus corona virus disease 19 (covid-19) yang terjadi di wilayah Kabupaten Pangandaran, perlu dilakukan upaya yang sungguh-sungguh dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi covid-19 yang dllakukan secara terintegrasi oleh berbagai instansi baik pusat maupun daerah, dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat termasuk dunia usaha, akademisi dan media massa.

 

Dalam rangka mengantisipasi dan mengoptimalkan pencegahan penyebaran penyakit covid-19, Pemerintah Kabupaten Pangandaran mengeluarkan kebijakan sebagai berikut : 
l. KESEHATAN. 
1.    Dinas kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan agar melakukan deteksi, pencegahan, respon dan antisipasi penanganan munculnya gejala batuk, filek, peneumonia, demam disertai dengan sesak napas;
2.    Menyediakan hand sanitizer/ antiseptik, sabun pencuci tangan di setiap tempat pelayanan; 
3.    Seluruh masyarakat agar melakukan gerakan masyarakat untuk hidup sehat (germas); 
4.    Imunisasi dilakukan dl fasilitas kesehatan tingkat pertama (fktp) dan untuk kegiatan lain selanjutnya selalu berkoordinasi dengan dinas kesehatan melalui puskesmas setempat; 
5.    Menunda kegiatan upaya kesehatan berbasis masyarakat (ukbm) seperti posyandu dan posbindu lansia; 
6.    Masyarakat agar berpartisifasi aktif untuk memantau perkembangan dan melaporkan kepada pusat mnformasi dan koordinasi melalui call center pangandaran 119/ 085320643695; 
7.    Petugas yang dapat dihubungi :
       a. Heni Mulyani, Am.Keb - Kepala Seksi Surveilans Dan Imunisasi (082117271069)
       b. Aris Setiawan , S,Kep, Ners - Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan (082219325664)
       c. Ega Nurmala, SKM - Staf Seksi Surveilans Dan Imunisasi (085353620630)
       d. Septania Nurcahyani,SKM - Staf Seksi P2pm Dinkes (085322506961)

 

II. PENDIDIKAN
1.    Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan di rumah masing-masing (belajar di rumah) mulai tanggal 16 maret sampai dengan 28 maret 2020;
2.    Kepala satuan pendidikan agar menugaskan setiap guru dan tenaga kependidikan untuk memberikan tugas/ pembelajaran jarak jauh kepada seluruh peserta didik yang belajar di rumah sebagai mana angka 1 (satu) di atas. Dalam pemberian tugas / pembelajaran jarak jauh yang diberikan oleh guru agar menyampaikan materi tambahan tentang covld-19. 


III. PERANGKAT DAERAH 
1.    Menunda keglatan perjalanan dinas luar daerah sampai dengan batas waktu yang ditentukan kemudian;
2.    Menjadwal ulang kunjungan kerja dari daerah lain ke Kabupaten Pangandaran sampai dengan batas waktu yang ditentukan kemudian; 
3.    Membatasi penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan banyak orang dengan pemenuhan standar pencegahan dan penanganan kesehatan; 
4.    Membatasi area publik yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran; 
5.    Menyediakan hand sanitizer / antiseptik, sabun pencuci tangan dan alat pengukur suhu tubuh bagi instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik serta penyelenggara kegiatan yang melibatkan banyak orang. 


IV. KEWILAYAHAN 
1.    Camat dan kepala desa diminta untuk melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat agar tetap tenang, selalu waspada dan tidak panik, serta tidak melakukan aksi borong masker/hand sanitizer, sembako dan kebutuhan lainnya; 
2.    Camat dan kepala desa agar mensosialisasikan kebersihan lingkungan melalui tindakan pembersihan/ pencucian dengan detergent/sabun/desinfektan terhadap alat-alat atau sarana yang disentuh banyak orang; 
3.    Camat dan kepala desa agar segera menganjurkan kepada masyarakat apabila terdapat orang yang mengalami batuk/filek yang disertai sesak nafas untuk memeriksakan ke fasilitas kesehatan terdekat; 
4.    Membatasi pemberian izin untuk sementara berbagai kegiatan yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Pangandaran dan atau pihak lain yang melibatkan banyak orang. 


V. PELAKU USAHA 
1.    Melakukan sosialisasi dan edukasi tentang pandemik covid-19 kepada seluruh karyawan di lingkungan kerjanya masing-masing dengan titik berat selalu menjaga kebersihan lingkungan melalui tindakan pembersihan/ pencucian dengan detergent/ sabun/ desinfektan terhadap alat-alat atau sarana           yang disentuh banyak orang seperti pegangan pintu, tombol lift, kamar mandi/tolet, dll; 
2.    Merumahkan karyawannya yang sakit demam, flu, batuk, pilek dan dianjurkan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan. 


VI. DUKUNGAN ANGGARAN 
1.    Mengoptimalkan anggaran kegiatan yang tersedia di masing-masing perangkat daerah serta melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsl dan Pemerintah Pusat; 
2.    Mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha melalui dana csr/ sumbangan pihak ketiga dalam upaya pencegahan dan penanganan covid-19.