Sekda Pangandaran Ikuti Zoom Meeting Terkait DTKS

HUMAS - Seluruh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat tak terkecuali Sekda Kabupaten Pangandaran Drs. H. Kusdianan MM mengikuti rapat koordinasi mengenai social safety net, sabtu sore, 11 April 2020, bertempat di Command Center Pangandaran.
Hadir pada kesempatan tersebut, Asisten Bidang Administrasi Umum Drs. H. Suheryana, Kepala BAPPEDA , H Agus Satriadi, S.Pt., MP, dan Kepala Dinas Sosial pemberdayaan masyarakat dan Desa H. Wawan Kustaman S.Pd., M.Pd.
Arahan Sekda Provonsi Jawa Barat Dr. Ir. Setiawan Wangsaatmaja Dipl. SE., M.Eng, tak terlepas dari penanganan dan pencegahan virus covid-19 terkait bantuan sosial untuk warga terdampak.
Menurutnya kegiatan zoom meeting ini dalam rangka penyampaian progres Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang masuk ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Pada kesempatan ini kami menyampaikan progres data yang masuk pada kami dan data yang telah di verifikasi oleh Dinas Sosial bersama timnya, serta menyampaikan alur data DTKS dan non DTKS", ujarnya.
Lanjutnya data dibagi kedalam dua bagian data DTKS dan non DTKS dengan alur mulai data diterima hingga ditetapkan oleh Gubernur.
"Tim Dinas Sosial Kab/Kota melakukan verifikasi yang dilanjutkan dengan penetapan oleh Bupati/Walikota, setelah itu disampaikan pada Gubernur sebagai usulan penerima bansos provinsi dan setelah itu ditetapkan oleh Gubernur sebagai penerima bansos provinsi ", ungkapnya.
Untuk penjaringan data DTKS sendiri diserahkan kepada Pemerintah Dearah Kab/Kota.
"Kami telah menyampaikan melalu surat edaran Sekretaris Daerah tentang data non DTKS, kemudian penjaringan dengan mekanisme yang diserahkan ke masing-masing Kab/Kota dengan kriteria yang ditentukan dan mohon di cek kembali".
Ia pun menyampaikan berbagai kriteria siapa saja yang mendapatkan batuan dari gubernur tersebut.
"Bahwa kami telah memberikan kriteria didalam surat edaran kami yang termasuk data non DTKS yaitu kelompok atau orang orang yang pendapatan harian, dari sektornya mulai sektor pertanian, sektor pariwisata, transportasi dst, disabilitas, Iansia ,pasien atau keluarga yang terkena covid-19", katanya.
Ada beberapa (bidang pekerja), yaitu :
1. pekerja di bidang perdagangan dan jasa;
2. pekerja di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan budidaya, dan tangkap;
3. pekerja di bidang pariwisata;
4. pekerja di bidang transportasi,
5. pekerja di bidang industri.
Kelima pekerja itu semuanya yang berskala usaha mikro dan kecil, dan kriteria ke 6, yaitu penduduk yang bekerja sebagai pemulung.
" Khusus yang non DTKS setelah di usulkan ke Gubernur ada satu proses verifikasi kembali oleh tim yang dikoordinasikan oleh Dinas Sosial, kemudian tim yang di bentuk oleh Gubernur yang di koordinasikan oleh Dinas Sosial, yang akan melihat kembali di akhir, kemudian dari sini keluarlah hasil seleksi yang disampaikan kepada Gubernur untuk ditetapkan sebagal penerima bantuan sosial", pungkasnya.
Hal ini dalam rangka penanganan dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi virus covid-19.
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran