Berita OPD

RAPAT PARIPURNA MENGENAI RAPERDA TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

RAPAT PARIPURNA MENGENAI RAPERDA TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

JDIH DPRD PANGANDARAN - DPRD Kabupaten Pangandaran menggelar Rapat Paripurna mengenai Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran. Senin, (10/4/2023)

Rapat dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin H.M.M, dalam rapat tersebut dihadiri juga oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata, Wakil Bupati Pangandaran H. Ujang Endin Indrawan, Porkopimda, Kepala SKPD lingkup Kabupaten Pangandaran dan stakeholder terkait.

Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata berkesempatan menyampaikan penjelasannya terkait Raperda yang akan di buat. Menurutnya, bahwa dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu sudah tidak berlaku, akan tetapi sekarang menggunakan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU HKPD. Hal ini menimbulkan konsekuensi hukum pada 28 Perda Pajak dan Retribusi yang berlaku di Kabupaten Pangandaran karena mengacu pada Undang-undang sebelumnya. Serta terdapat juga ketentuan baru dimana seluruh jenis pajak dan retribusi harus ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pungutan pajak dan retribusi daerah. (Ucapnya) 

Bupati Pangandaran menyampaikan juga bahwa Perda yang diusulkan diharapkan dapat memperkuat kemandirian fiskal daerah dan mengoptimalkan PAD. 

Sementara itu, dalam pandangannya tiap-tiap Fraksi menyetujui dan menyepakati apa yang menjadi usulan terkait Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.***