Berita OPD

PEMKOT TANGGERANG SELATAN BELAJAR SISTEM MERIT MANAJEMEN ASN DARI PEMDA PANGANDARAN

PEMKOT TANGGERANG SELATAN BELAJAR SISTEM MERIT MANAJEMEN ASN DARI PEMDA PANGANDARAN

Wakil Bupati Pangandaran, H Ujang Endin Indrawan menerima kunjungan kerja Wali Kota Tanggerang Selatan di Pendopo Bupati Pangandaran. Jum’at, (20/10/2023).

 

Tujuan kunjungan kerja tersebut dalam rangka penerapan Sistem merit manajemen ASN bagi instansi Pemerintah di Kota Tanggerang Selatan. Kunjungan ini didasari karena Pemerintah Kabupaten Pangandaran mendapatkan Penghargaan Nasional dari KASN berupa “Anugerah Meritokrasi Tahun 2022”

"Kita harus menyadari bahwa banyak hal yang harus kita dalami dari daerah yang lain, semata-mata untuk pengembangan dan pelayanan tugas-tugas pemerintah," ujar Wali Kota Tangerang Benyamin Davnie.

 

Menurutnya, kualifikasi dan kinerja yang sebaik-baiknya akan membuat birokrasi menjadi lebih kompeten dalam menjalankan perannya dalam pelayanan publik.

"Kami sedang mempersiapkan diri melalui sistem meritokrasi mengikuti kegiatan kita pada kunjungan kerja ini kami berharap muncul potensi dari teman kita, ijin Pa Wakil Terima kasih atas penerimaan yang dilakukan oleh Bapak dan jajaran, saya sangat berharap teman-teman dari Tanggerang selatan belajar berbagai hal ," harapnya.

 

Sementara itu Wabup Pangandaran menyambut baik kedatangan tamu dari Tanggerang Selatan tersebut.

"Selamat datang di Kabupaten Pangandaran, semoga betah di sini, semakin banyak yang dibawa ke sini semakin bagus, semakin lama juga semakin bagus," sambut Wabup.

 

Wabup pun banyak memperkenalkan Kabupaten Pangandaran baik dari sisi sejarah, geografis, pemerintahan dan kehidupan masyarakat.

"Pangandaran itu daerah otonomi termuda di Jawa Barat berdiri sejak tahun 2012, terdiri dari 10 kecamatan, 93 Desa, untuk kondisi kepegawaian Non-ASN 4.283 jiwa, jumlah PNS 3.332 jiwa, dan P3K 951 jiwa," ujar Wabup.

 

Acara dilanjutkan dengan penjelasan sistem merit Manajemen ASN instansi Pangandaran yang disampaikan oleh perwakilan dari BKPSDM Pangandaran.

 

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 1, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.

 

Pada kesempatan tersebut hadir bersama rombongan dari Tanggerang Selatan diantaranya Sekretaris Daerah Kota Tanggerang Bambang Noertjahjo, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Tanggerang Selatan Dadang Raharja, Asisten Administrasi Umum Wawang Kusdaya, dan Para Kepala SKPD Kota Tanggerang.

 

Sedang dari Kabupaten Pangandaran hadir Asisten Administrasi Umum Pangandaran Drs. Suheryana, Para Staf Ahli, Kepala BKPSDM, Kepala Bappeda, Kepala BKAD, dan Kepala Bagian Organisasi Setda Pangandaran.

 

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran