Berita OPD

PEMDA DAN DPRD KABUPATEN PANGANDARAN KELUARKAN RAPERDA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

PEMDA DAN DPRD KABUPATEN PANGANDARAN KELUARKAN RAPERDA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

Setelah dibahas oleh Panitia Khusus II (Dua), Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna Penetapan Persetujuan DPRD, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran. Senin (8/5/2023)

 

Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-undang HKPD yang mengamanatkan bahwa seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 Peraturan daerah.

 

Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata dalam sambutannya berharap Raperda ini dapat menjadi landasan dan kepastian hukum untuk menguatkan peran pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD dan kemandirian fiskal daerah demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pangandaran.

 

Beliau pun meminta kepada seluruh anggota rapat untuk mendukung dan mendorong investasi yang masuk ke Pangandaran. 

"Saya kira investasi yang berkaitan dengan pariwisata itu penting dan harus kita dorong terus, "ujarnya.

 

Dalam waktu tiga hari sejak disetujui, raperda ini akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan untuk dilakukan evaluasi dan pengujian baik dari sisi kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun evaluasi dari sisi kebijakan fiskal. 

 

Evaluasi ini juga dilakukan dalam rangka pengawasan dan tertib administrasi, serta sebagai prasyarat untuk dapat ditetapkan dan diundangkan ke dalam lembaran daerah.

 

Selanjutnya, hasil evaluasi dari gubernur dan menteri akan menjadi dasar bagi Pemkab Pangandaran untuk melakukan perbaikan dan mengundangkan raperda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Hadir dalam rapat paripurna, Wakil Bupati Pangandaran, Ketua DPRD beserta anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Pangandaran, Perwakilan Polres Pangandaran, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pangandaran dan para pejabat lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran dan anggota rapat melalui daring.

 

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran