PANSUS V DAN VI DIBENTUK UNTUK MEMBAHAS 4 BUAH RAPERDA INISIATIF DPRD TAHUN 2025

JDIH DPRD PANGANDARAN - Sesuai dengan hasil Rapat Badan Musyawarah tanggal 18 September 2025, DPRD Kabupaten Pangandaran melaksanakan Rapat Paripurna yang membahas tiga buah agenda pada Hari Selasa (23/09/2025).
Rapat dipimpin oleh Muhammad Taufiq, S.IP., M.Si (Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pangandaran) bersama Dede Sutiswa Nataatmaja (Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pangandaran) dari Pemerintah Daerah dihadiri Bupati Pangandaran Hj. Citra Pitriyami, S.H dan Wakil Bupati Pangandaran H. Ino Darsono bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran.
Terdapat tiga agenda dalam Rapat Paripurna tersebut yaitu,
- Penjelasan Badan Pembentukan Perda terhadap 4 (Empat) Buah Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Tahun 2025
- Pendapat Bupati Pangandaran Terhadap 4 (Empat) Buah Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Tahun 2025
- Jawaban Fraksi-Fraksi DPRD Atas Pendapat Bupati Pangandaran Terhadap 4 (Empat) Buah Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Tahun 2025
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Bupati Pangandaran memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapemperda DPRD karena telah menyusun dan menyampaikan 4 buah Rancangan Peraturan Daerah yang menjadi Inisiatif DRPD. Hal ini membuktikan kesungguhan dan keseriusan para wakil rakyat selaku unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah dalam menjaring aspirasi, memetakan persoalan, dan menetapkan prioritas pembangunan melalui pembentukan instrumen hukum sebagai dasar, landasan, dan pedoman dalam pelaksanaan fungsi Pemerintah Daerah.
Peraturan Daerah merupakan salah satu instrumen yang menjadi pedoman teknis penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Peraturan Daerah berorietasi sedikitnya pada Empat hal yaitu :
- Dibentuk dalam rangka mengatasi atau mengakomodasi isu-isu strategis daerah;
- Dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah;
- Dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan Pemerintah Daerah;
- Sebagai penjabaran atau pelaksanaan amanat Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.
Keempat poin tersebut merupakan esensi dibentuknya suatu Perda. Muatan materi dalam Perda idealnya selalu menyertakan muatan lokal seperti isu strategis di daerah, kekhasan daerah, dan kondisi sosiologis di daerah agar nantinya Perda tersebut bisa benar-benar menjawab kebutuhan hukum di daerah dan dirasakan manfaatnya langsung, baik oleh SKPD Teknis maupun oleh masyarakat secara luas.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Bupati Pangandaran menyatakan 4 (Empat) Buah Rancangan Perda Inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran layak untuk dibahas pada tahapan berikutnya
Seluruh Fraksi di DPRD menyampaikan dalam Pandangan Umumnya menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas lebih lanjut rancangan Perda tersebut.
Pansus yang diberi tugas membahas 4 (Empat) Buah Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Tahun 2025 adalah Pansus V dan Pansus VI.
Adapun Raperda yang dibahas Pansus V yaitu :
- Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
- Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Pangandaran, dan
Pansus VI membahas :
- Raperda tentang Pemerintahan Desa
- Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Pansus V berjumlah 15 orang dengan Ketua Iwan M Ridwan, Wakil Jalaludin, S.Ag, dan Sekretaris Ade Ruminah, S.H dan untuk Pansus VI berjumlah 15 orang dengan Ketua Joane Irwan Suwarsa, S.IP., M.Si Wakil Solihudin, S.IP., M.M dan Sekretaris Dr. Drs. H. Endjang Naffandy, M.Si.***