Berita OPD

Ini Jam Operasional Pasar Rakyat dan Toko Swalayan Pada Pemberlakuan PSBB Di Kabupaten Pangandaran

Ini Jam Operasional Pasar Rakyat dan Toko Swalayan Pada Pemberlakuan PSBB Di Kabupaten Pangandaran

HUMAS - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Pangandaran di mulai Rabu, 6/5/2020. Dalam memandu pelaksanaan PSBB, Pemerintah Kabupaten Pangandaran mengeluarkan Peraturan Bupati Pangandaran No 40 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Pencegahan dan Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Pangandaran.

 

Sementara untuk mengatur roda ekonomi di pasar, Pemerintah mengeluarkan surat edaran Nomor : 511.3/1220 /Disdagkop. Tertanggal 5 mei 2020. Dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata ini, menerangkan tentang operasional/buka pasar wilayah Pangandaran.

 

Isi surat edaran tersebut sebagai berikut : Berdasarkan Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Pencegahan dan Penanganan Wabah Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Pangandaran, maka setiap harinya operasional/buka Pasar Rakyat mulai pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. 

 

Sementara itu untuk Pelaku Usaha Toko Swalayan se-Kabupaten Pangandaran, Pemerintah mengeluarkan surat edaran Nomor : 511,3/ 1221/Disdagkop tertanggal 5 mei 2020.

 

Berdasarkan surat edaran tersebut, setiap toko swalayan berbentuk minimarket menerapkan hal-hal sebagai berikut : 

1. Setiap harinya, operasional/buka toko swalayan mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 19 00 WIB;

2. Menyediakan akses dan sarana mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun/hand sanitizer bagi pengunjung toko; 

3. Mengingatkan pengunjung toko agar senantiasa menggunakan masker. 

 

Pengaturan waktu operasional/buka pasar rakyat dan toko swalayan tersebut tersebut berlaku mulai Pukul 00.00 WIB hari Rabu tanggal 6 Mei 2020 sampai dengan batas waktu yang selanjutnya akan di informasikan kemudian.

 

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran