Ini Jam Operasional Pasar Rakyat dan Toko Swalayan Pada Pemberlakuan PSBB Di Kabupaten Pangandaran

HUMAS - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Pangandaran di mulai Rabu, 6/5/2020. Dalam memandu pelaksanaan PSBB, Pemerintah Kabupaten Pangandaran mengeluarkan Peraturan Bupati Pangandaran No 40 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Pencegahan dan Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Pangandaran.
Sementara untuk mengatur roda ekonomi di pasar, Pemerintah mengeluarkan surat edaran Nomor : 511.3/1220 /Disdagkop. Tertanggal 5 mei 2020. Dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata ini, menerangkan tentang operasional/buka pasar wilayah Pangandaran.
Isi surat edaran tersebut sebagai berikut : Berdasarkan Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Pencegahan dan Penanganan Wabah Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Pangandaran, maka setiap harinya operasional/buka Pasar Rakyat mulai pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Sementara itu untuk Pelaku Usaha Toko Swalayan se-Kabupaten Pangandaran, Pemerintah mengeluarkan surat edaran Nomor : 511,3/ 1221/Disdagkop tertanggal 5 mei 2020.
Berdasarkan surat edaran tersebut, setiap toko swalayan berbentuk minimarket menerapkan hal-hal sebagai berikut :
1. Setiap harinya, operasional/buka toko swalayan mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 19 00 WIB;
2. Menyediakan akses dan sarana mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun/hand sanitizer bagi pengunjung toko;
3. Mengingatkan pengunjung toko agar senantiasa menggunakan masker.
Pengaturan waktu operasional/buka pasar rakyat dan toko swalayan tersebut tersebut berlaku mulai Pukul 00.00 WIB hari Rabu tanggal 6 Mei 2020 sampai dengan batas waktu yang selanjutnya akan di informasikan kemudian.
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran