Berita OPD

DPRD KABUPATEN PANGANDARAN SETUJUI RAPERDA PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN APBD T.A 2022 YANG DISAMPAIKAN BUPATI PANGANDARAN

DPRD KABUPATEN PANGANDARAN SETUJUI RAPERDA PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN APBD T.A 2022 YANG DISAMPAIKAN BUPATI PANGANDARAN

Bupati Pangandaran menghadiri Rapat Paripurna terkait Penetapan Persetujuan DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD T.A 2022 menjadi Peraturan Daerah, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DRPD Kabupaten Pangandaran. Kamis (13/7/2023)

 

Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin, H.M.M, Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Unsur Forkopimda Kabupaten Pangandaran, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten Daerah lingkup Setda Kabupaten Pangandaran, dan Pejabat Lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran.

 

Berdasarkan Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pangandaran yang bertugas membahas Raperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD T.A 2022 menyebutkan, secara umum Raperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD T.A 2022 yang disampaikan oleh Bupati Pangandaran telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik dalam penyusunan maupun dalam penyajian, Realisasi pendapatan, realisasi belanja, dan realisasi pembiayaan pada tahun anggaran 2022 secara umum relatif baik.

 

Selain itu berdasarkan rapat konsultasi pada pimpinan fraksi-fraksi, pada prinsipnya kelima fraksi DPRD menyetujui penetapan persetujuan DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD T.A 2022 menjadi Peraturan Daerah, sementara itu 1 fraksi yaitu fraksi Kebangkitan Bangsa tidak hadir dan menyatakan sikap menolak untuk diparipurnakan.

 

Selanjutnya terdapat rekomendasi hasil pembahasan yang disampaikan oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pangandaran diantaranya:

1. Diharapkan opini Wajar Dalam Pengecualian (WDP) atas LHP BPK RI setidaknya dapat dipertahankan, dan apabila memungkinkan untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seperti tahun-tahun sebelumnya.

2. Rekomendasi BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pangandaran T.A 2022 agar dapat diselesaikan dalam batas waktu yang ditentukan.

3. Terkait beberapa SKPD yang tidak mencapai target baik pendapatan daerah khususnya PAD dan belanja daerah yang penyerapannya masih rendah, agar segera melakukan evaluasi dan perbaikan.

4. Inspektorat agar melakukan review terhadap program atau kegiatan yang akan dilaksanakan, supaya program tersebut jelas dan dapat direalisasikan secara maksimal.

 

Sementara itu, Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata dalam sambutannya menyampaikan bahwa kebijakan Pemerintah Daerah dalam fiskal dan pembangunan dibuktikan dalam APBD Kabupaten Pangandaran tahun berjalan yang dalam hal ini T.A 2022, meskipun dalam pelaksanaannya terdapat berbagai dinamika yang terjadi.

"Dalam pelaksanaan tentu ada hal-hal dan kondisi-kondisi yang tidak sesuai. Tentu saya sebagau pimpinan harus mengambil langkah dan tentu ada pilihan-pilihan yang harus kita lakukan, agar pembangunan di Kabupaten Pangandaran dapat terus berjalan" ujar beliau.

 

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran