BUPATI PANGANDARAN SERAHKAN SK PPPK PARUH WAKTU KEPADA 2.730 PEGAWAI
Bupati Pangandaran Hj. Citra Pitriyami, S.H. memimpin Apel Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran Tahun 2025, yang dilaksanakan di Alun-Alun Parigi, Rabu (24/12/2025).
Pada apel tersebut, Bupati Pangandaran secara simbolis menyerahkan petikan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu kepada perwakilan pegawai. Kegiatan ini merupakan bagian dari penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Sebanyak 2.730 orang PPPK Paruh Waktu menerima SK pengangkatan, yang terdiri dari 469 tenaga guru, 346 tenaga kependidikan, 378 tenaga kesehatan, dan 1.537 tenaga teknis, sesuai persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara.
Bupati Pangandaran menegaskan bahwa penerimaan SK harus dimaknai sebagai amanah dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pemerintahan.
“Status sebagai PPPK Paruh Waktu tetap menuntut profesionalisme, integritas, dan disiplin kerja yang tinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati.
Apel Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran dan dihadiri oleh Wakil Bupati Pangandaran, Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Sekretaris Daerah, Para Staf Ahli, Para Asisten Daerah, dan Para Kepala Perangkat Daerah.
Melalui kegiatan ini, PPPK Paruh Waktu dapat segera melaksanakan tugas secara optimal dan berkontribusi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik serta pembangunan daerah.
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran


