Berita OPD

Bupati Pangandaran Sampaikan Tanggapan Terhadap 4 Buah Raperda Inisiatif DPRD

Bupati Pangandaran Sampaikan Tanggapan Terhadap 4 Buah Raperda Inisiatif DPRD

Parigi - Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata didampingi Wakil Bupati Pangandaran H. Ujang Endin Indrawan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran terkait 4 (empat) buah Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandara, Senin, 6/6/2022.


Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin, H.M.M yang bertindak sebagai Pimpinan Rapat, Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Pangandaran Muhamad Taufik, S.IP., M.Si., Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Pangandaran Jalaludin, S.Ag., Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Forkopimda kab. Pangandaran, Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran Dr. Drs. H. Kusdiana, M.M., Kepala Instansi Vertikal, dan Pejabat Lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran.

 

Keempat buah Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran tersebut adalah perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa yang di sampaikan Komisi I,  Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan disampaikan oleh Komisi II, Penyelenggaraan Sistem Drainase disampaikan oleh Komisi III, sedangkan  Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren disampaikan oleh Komisi IV.


Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata sebelum menyampaikan tanggapannya terhadap 4 buah Raperda ajuan DPRD, terlebih dahulu beliau mengapresiasi atas terlaksananya sidang paripurna ini.
"Saya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Pangandaran tahun 2022, khususnya kepada komisi-komisi yang telah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik. Hal ini membuktikan keseriusan para wakil rakyat, selaku penegak pemerintahan daerah dengan menyampaikan aspirasi rakyat."ujarnya.


Lebih lanjut Beliau menyampaikan bahwa Peraturan Daerah merupakan satu susunan yang jadi pedoman teknis dan harus berorientasi sebagai berikut; 1) Dibentuk dalam rangka mengatasi atau mengakomodasi isu isu strategis daerah, 2) Dalam rangka penyatuan keragaman, 3) Dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang peraturan daerah, 4) Sebagai Penjabaran atau pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan. 


Beliaupun menyampaikan tanggapannya mengenai empat buah rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD tahun 2022. 
"Pertama yang akan ditanggapi adalah kami sependapat dengan penyelenggaraan sistem drainase untuk kebutuhan daerah. Perda sistem drainase penting untuk dilakukan di Pangandaran, karena kedepannya akan terus berkembang dalam pembangunan. Penyempitan air apabila tidak dilakukan dari sekarang makan akan berdampak luas kedepannya, maka dari itu dibutuhkan sistem drainase mulai dari tahap perencanaan kontruksi, invasi dan pemeliharaan."ujarnya.


Menanggapi Perda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan, Bupati menyampaikan potensi laut yang dimiliki harus dikelola dengan baik.
 "Sebagai daerah pantai yang memiliki garis pantai sepanjang 91KM, potensi ini harus kita kelola dan optimalkan demi meningkatkan ekonomi masyarakat. Perda Tempat Pengelolaan Ikan (TPI) mempunyai fungsi strategis untuk menciptakan sistem. TPI adalah bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap peningkatan sistem di masyarakat. Kita harus pahami bersama bahwa rancangan ini sangat baik untuk dilakukan, maka dari itu kami sangat sependapat untuk diatur dalam perundang-undangan."ungkapnya.


Berikutnya Bupati pun berpendapat hal yang sama terhadap Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran mengenai Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa. Bupati sepakat dan menyetujui kedua Perda tersebut dengan catatan semua harus berjalan sesuai dengan fungsinya masing-masing dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. 
"Bismillah, kami sependapat dan menerima rancangan Perda merupakan penting untuk dilakukan di Pangandaran."Ujarnya.


Acara berikutnya dilanjutkan dengan tanggapan dari Fraksi-fraksi yang terdiri dari Fraksi PDI-P, Fraksi KERJA, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi Persatuan. Seluruh Fraksi menyatakan sependapat dan menyetujui empat buah Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD tahun 2022 tersebut untuk dibahas dalam rapat selanjutnya.

 

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran