BUPATI PANGANDARAN HADIRI PARIPURNA 4 BUAH RAPERDA INISIATIF DPRD

Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata menghadiri Rapat Paripurna terkait 4 buah Raperda Inisiatif DPRD, bertempat di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran. Jum'at (5/7/2024)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) memberikan penjelasan terkait 4 buah Raperda inisiatif DPRD sebagai berikut :
1. Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa
Regulasi yang mengatur mengenai Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Pangandaran saat ini masih mengacu pada Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. Namun demikian, substansi perda tersebut saat ini sudah tidak relevan dan tidak harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, mengingat regulasi yang menjadi dasar pembentukan perda tersebut saat ini telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Desa Nomor 9 Tahun 2023.
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat dan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Substansi Raperda tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat dan Penataan Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan pada prinsipnya sudah diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2017. Namun demikian, substansi perda tersebut perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru, yaitu dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021. Kami sepakat bahwa penyesuaian substansi perda perlu dilakukan guna memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan pasar rakyat, penataan pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.
3. Raperda tentang Pengelolaan Kawasan Resapan Air dan Kawasan Sekitar Mata Air
Dalam upaya melakukan langkah preventif serta meningkatkan kualitas lingkungan hidup kita, agar sehat dan bebas dari banjir, perlu diatur pengelolaannya, baik yang berkaitan dengan hak dan kewajiban pemerintah daerah, maupun berkaitan dengan peran serta masyarakat dalam menjaga dan memelihara kawasan resapan air, serta kawasan sekitar mata air.
4. Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf r Undang-Undang tentang Pemerintahan daerah, dinyatakan bahwa urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar salah satunya adalah urusan kearsipan. Ketentuan tersebut menjadi dasar kewenangan bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan kearsipan secara menyeluruh, sehingga rancangan perda ini didasarkan pada kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata dalam sambutannya mengapresiasi Bapemperda yang telah mengusulkan 4 buah Raperda inisiatif DPRD tersebut.
“Pada kesempatan ini kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapemperda DPRD karena telah menyusun dan menyampaikan 4 buah Rancangan Peraturan Daerah yang menjadi inisiatif DPRD. Hal ini membuktikan kesungguhan dan keseriusan para wakil rakyat selaku unsur penyelenggara pemerintahan daerah dalam menjaring aspirasi, memetakan persoalan, dan menetapkan prioritas pembangunan melalui pembentukan instrumen hukum sebagai dasar, landasan, dan pedoman dalam pelaksanaan fungsi pemerintah daerah” ucap beliau.
Selain itu, menurut beliau bahwa esensi dibentuknya suatu perda idealnya selalu memuat isu strategis di daerah, kekhasan daerah, dan kondisi sosiologis di daerah agar nantinya perda tersebut bisa benar-benar menjawab kebutuhan hukum di daerah dan dirasakan manfaatnya, baik oleh SKPD teknis maupun oleh masyarakat secara luas.
Hadir pada rapat paripurna tersebut Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Unsur Forkopimda Kabupaten Pangandaran, Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten Daerah, Kepala Instansi Vertikal, Kepala BUMN/BUMD, serta Pejabat Lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran