Jenis Pelayanan Kesehatan Perorangan UPTD Puskesmas Sidamulih

Puskesmas adalah suatu unit pelaksana fungsional yang berfungsi sebagai pusat pembangunan kesehatan, pusat pembinaan peran serta masyarakat dalam bidang kesehatan serta pusat pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan kegiatannya secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan pada suatu masyarakat yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah tertentu
Menurut Kementerian Kesehatan RI, (2014) dalam permenkes no. 75 Tahun 2014, dinyatakan bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
Puskesmas didirikan untuk memberikan pelayanan kesehatan dasar, menyeluruh, paripurna, dan terpadu bagi seluruh penduduk yang tinggal di wilayah kerja Puskesmas. Program dan upaya kesehatan yang diselenggarakan oleh Puskesmas merupakan program pokok (public health essential) yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Berikut selengkapnya mengenai tugas dan fungsi puskesmas beserta tujuannya yang perlu diketahui.
UPTD Puskesmas Sidamulih Merupakan Puskesmas yang tergolong kedalam kawasan pedesaan/Non rawat Inap.di dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat.Puskesmas Sidamulih Juga Memberikan Kebebasan/memberikan atura berupa hak pasien dan kewajban pasien yang berbunyi :
- Hak Pasien
- Memperoleh informasi tata tertib dan peraturan yang berlaku
- Memperoleh Informasi hak dan Kewajiban pasien
- Memperoleh layanan yang manusiawi, adil dan jujur
- Memperoleh layanan yang efektif dan efesien
- Mengajukan Pengaduan
- Meminta Konsultasi kepada Dokter lain
- Mendapat Privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita
- Mendapat Informasi Diagnosis
- Memberikan Persetujuan atau menolak tindakan
- Didampingi keluarga
- Menjalankan Ibadah sesuai agama dan kepercayaan
- Memperoleh keamanan dan keselamatan di Puskesmas Sidamulih
- Mengajukan usul, saran dan perbaikan
- Kewajiban Pasien
- Mematuhi peraturan yang berlaku di Puskesmas
- Menggunakan Fasilitas Puskesmas secara bertanggung jawab
- Menghormati hak pasien lain, pengunjung dan petugas
- Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat
- Mematuhi rencana terapi
- Menerima segala konsekuansi atas keputusan pribadinya